18 Nov 2012

Tahukah Kamu? Jakarta Telah 13 Kali Ganti Nama



Jakarta yang lahir pada 22 Juni 1527, usianya nyaris 5 abad. Dari sebuah bandar kecil di muara Sungai Ciliwung, Jakarta kini berkembang menjadi kota metropolis. Tidak ada lagi rawa-rawa. Sejauh mata memandang, hanyalah gedung-gedung pencakar langit.

Tapi tahukah Anda? Jakarta sudah 13 kali berganti nama. Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, cikal bakal Jakarta adalah sebuah kota bernama Kalapa. Laporan para penulis Eropa di abad 16 menyebutkan, Kalapa saat itu menjadi bandar utama kerajaan Hindu bernama Sunda yang ibukotanya Padjajaran.

Namun pada 22 Juni 1527, Fatahillah yang kemudian menjadi penguasa mengganti nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta. Sesuai Keputusan DPR Kota Sementara No. 6/D/K/1956, tanggal itu kemudian dicanangkan sebagai hari jadi kota Jakarta.

Berikut nama-nama yang pernah menjadi sebutan untuk Kota Jakarta:

Sunda Kelapa

Pada Abad ke-14 bernama Sunda Kelapa sebagai pelabuhan Kerajaan Pajajaran

Jayakarta

Tanggal 22 Juni 1527 oleh Fatahilah, diganti nama menjadi Jayakarta

Stad Batavia

Tanggal 4 Maret 1621 oleh Belanda untuk pertama kali bentuk pemerintah kota bernama Stad Batavia.

Gemeente Batavia

Tanggal 1 April 1905 berubah nama menjadi 'Gemeente Batavia'.

Gemeente Batavia

Tanggal 8 Januari 1935 berubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.

Betsu Shi

Tanggal 8 Agustus 1942 oleh Jepang diubah namanya menjadi Jakarta Toko Betsu Shi.

Pemerintah Nasional Kota Jakarta

Pada September 1945 pemerintah kota Jakarta diberi nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.

Stad Gemeente Batavia

Tanggal 20 Februari 1950 dalam masa Pemerintahan Pre Federal berubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.

Praj'a Jakarta

Tanggal 24 Maret 1950 diganti menjadi Kota Praj'a Jakarta.

Praja Djakarta Raya

Tanggal 18 Januari 1958 kedudukan Jakarta sebagai daerah swatantra dinamakan Kota Praja Djakarta Raya.

Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya

Tahun 1961, dengan PP No. 2 tahun 1961 jo UU No. 2 PNPS 1961 dibentuk Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Tanggal 31 Agustus 1964 dengan UU No. 10 tahun 1964 dinyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tahun1999, melalui UU No 34 tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, sebutan pemerintah daerah berubah menjadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan otonominya tetap berada di tingkat provinsi dan bukan pada wilayah kota.
Selain itu, wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi 6, yakni 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif Kepulauan Seribu.


Semenjak dinyatakan sebagai ibu kota, penduduk Jakarta melonjak sangat pesat akibat kebutuhan tenaga kerja kepemerintahan yang hampir semua terpusat di Jakarta. Dalam waktu 5 tahun penduduknya berlipat lebih dari dua kali.

Berbagai kantung pemukiman kelas menengah baru kemudian berkembang, seperti Kebayoran Baru, Cempaka Putih, Pulo Mas, Tebet, dan Pejompongan. Pusat-pusat pemukiman juga banyak dibangun secara mandiri oleh berbagai kementerian dan institusi milik negara seperti Perum Perumnas.

Pada masa pemerintahan Soekarno, Jakarta melakukan pembangunan proyek besar, antara lain Gelora Bung Karno, Masjid Istiqlal, dan Monumen Nasional. Pada masa ini pula Poros Medan Merdeka-Thamrin-Sudirman mulai dikembangkan sebagai pusat bisnis kota, menggantikan poros Medan Merdeka-Senen-Salemba-Jatinegara.

Laju perkembangan penduduk ini pernah coba ditekan oleh gubernur Ali Sadikin pada awal 1970-an dengan menyatakan Jakarta sebagai "kota tertutup" bagi pendatang.

0 komentar:

Posting Komentar